Money Politic
Dalam Pandangan Etika Pancasila
Dari tahun ke
tahun money politic seakan-akan sudah menjadi budaya kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam pemilihan umum di Indonesia. Mungkin ini bisa dikatakan sebagai
adat bagi bangsa indonesia, bahkan ada yang mengatakan bahwa “jika ingin
mencalonkan sebagai calon legislatif maka harus mempunyai uang yang
banyak”. Disini sudah jelas bahwa uang
adalah segalanya termasuk juga kekuasaan.
Bagaimana pandangan etika pancasila dalam menghadapi hal ini?
Sebelum
membahas masalah tersebut, alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui apa yang
dimaksud dengan etika pancasila terlebih dahulu. Etika pancasila terdiri dari
dua kata, yaitu etika dan pancasila.
Secara bahasa
etika berasal dari bahasa Yunani Ethos yang artinya watak, adat,
kesusilaan. Menurut Kaelan dalam bukunya yang berjudul “Pendidikan Pancasila”
secara istilah yang dimaksud dengan etika adalah ilmu yang berkenaan tentang hak dan kewajiban
moral, mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu[1]. Menurut
kattsoff: 1986, etika jika dilihat dari konteks filsafatnya didalamnya membahas
mengenai watak dan tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruknya.
Sedangkan yang
dimaksud dengan pancasila dalam bahasa sansekerta artinya panca yang
berarti lima dan syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata syila
bisa juga berasal dari kata susila yaitu tingkah laku yang baik. Jadi yang
dimaksud dengan pancasila adalah lima tingkah laku yang baik[2].
Dari pengertian
diatas bisa disimpulkan bahwa pancasila merupakan sumber nilai bagi bangsa
indonesia. Pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat juga meliputi etika
dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia. Jika kita mengamalkan pancasila
tanpa dilandasi dengan adanya etika maka pancasila tersebut tidak bisa berjalan
dengan semestinya.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara etika
pancasila sangatlah penting. Suatu bangsa bisa dilihat watak dan kebiasaanya
dari etika/adat dari bangsa tersebut. Jadi, dimanapun kita berada, kita harus mempunyai
etika yang baik dalam bertingkah laku. Jika
kita telah beretika maka kita dinilai sudah mengamalkan pancasila sebagai
sistem etika.
Lain halnya
jika kita melihat masalah money politic dalam setiap adanya pemilu dalam setiap
4 tahun, masih banyak para calon legislatif yang melakukan money politic.
Misalnya, pada pemilihan umum legislatif yang baru saja dilaksanakan pada 9
april 2014 kemarin para warga banyak yang mendapatkan uang suap dari para calon
legislatif dengan harapan warga tersebut memilihnya dalam pemilihan umum.
Masalah ini
menandakan pancasila yang ada dalam bangsa ini sudah menyimpang dari tujuan
awal.dengan begitu dapat disimpulkan bahwa tidak semua warga negara indonesia
telah menerapkan etika disetiap tingkah lakunya, bahkan mereka jauh akan nilai
pancasila yang terkandung dalam sila kedua, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan
beradap”.
Dalam demikrasi
pancasila, mengenai sila kedua disini manusia harus dipandang memiliki
kesadaran keagamaan dan kesadaran akan norma-norma keadilan. Demokrasi yang
diintegrasikan dengan kemanusiaan yang adil berarti menghendaki terwujudnya
norma keadilan yang telah menjadi haknya baik kepada diri sendiri atau orang
lain maupun tuhan[3].
Disini sudah jelas bahwa calon legislatif yang masih melaksanakan money politik
maka calon legislatif tersebut tidak mengamalkan pancasila sila ke-2, karena
mereka tidak memberi kebebasan memilih kepada warga dengan memberikan uang suap
tersebut.
Sedangkan
demokrasi dari kemanusiaan yang beradap adalah karakyatan yang memelihara
nilai-nilai moral yang berlaku dalam hidup bersama dan yang berarti pula
memiliki keluwesan dalam pergaulan hidup[4]. Pada
hakikatnya warga indonesia yang baik adalah warga yang mampu mentaati semua
aturan kewarganegaraan dan mampu mengamalkan setiap nilai pancasila yang
terkandung dalam setiap butir pancasila.
Apabila masalah
diatas terus-menerus dilakukan pada setiap pemilihan umum maka bangsa Indonesia
ini perlahan-lahan akan rusak, terlebih dalam pengamalan dalam nilai pancasila.
Jadi, kita sebagai penerus bangsa mari kita lestarikan budaya dengan betul-betul
mengamalkan nilai pada setiap butir pancasila.
REFRENSI
Kaelan. 2004. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma Offset
Ms Bakry, Noor. 1994. Orientasi Filsafat Pancasila. Yogyakarta:
Liberti
Sunoto. 1995. Mengenal Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Graha
Widya
Wreksosuhardjo, Sunaryo. 2005. Ilmu PancasilaYuridis kenegaraan
dan Ilmu Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Andi
0 komentar:
Posting Komentar